Jasa Apostille Terpercaya

Apostille Indonesia 2026

Kami menangani dokumen Anda dengan pengalaman dan keahlian kami dengan proses yang cepat, mudah, aman, dan biaya terjangkau. Memastikan legalisasi dokumen Anda sah di mata internasional.

How it works

5 Langkah Proses Mudah

Kami menangani semuanya dari awal hingga akhir.

1

Order Diterima

Kirimkan scan dokumen melalui WhatsApp atau email dan kirimkan dokumen asli.

2

Review Dokumen

Kami akan memberi tahu Anda jika ada koreksi atau dokumen tambahan yang diperlukan.

3

Proses Dokumen

Setelah semuanya dikonfirmasi, kami akan menangani seluruh proses Apostille.

4

Dokumen Dikirim

Setelah selesai, kami akan mengirimkan salinan scan dan mengirimkan dokumen asli melalui kurir.

5

Konfirmasi

Kami akan mengkonfirmasi dokumen Anda dan menjawab pertanyaan Anda jika ada.

Sertifikat Apostille Resmi

Apostille Indonesia 2026

Kami menyediakan sertifikat apostille asli yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, memastikan dokumen Anda diakui secara hukum di seluruh dunia.

Sertifikat ini ditempelkan secara fisik pada dokumen Anda dengan stempel dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di pojok kiri atas dan menyertakan verifikasi digital aman (kode QR) untuk mengkonfirmasi keasliannya.

Diakui secara internasional

Apostille ini diakui oleh semua negara anggota Konvensi Apostille Den Haag. Dengan melampirkan apostille pada dokumen Anda, dokumen tersebut menjadi diakui secara hukum di seluruh negara anggota.

English & Indonesian

Dokumen apostille dicetak dalam bahasa Inggris dan Indonesia, sehingga tidak perlu terjemahan di sebagian besar negara yang mengakui bahasa Inggris sebagai bahasa resmi.

PROSES HANYA 5 HARI KERJA!

Biaya Jasa

Apostille Indonesia 2026​

HANYA

Rp890.000 per lembar

Segera Hubungi Kami

Untuk pemesanan dan pertanyaan

FAQ

Frequently Asked Questions

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan.

Tentang Apostille

Apostille adalah tanda legalisasi yang diberikan pada dokumen publik agar dapat digunakan di negara lain anggota Konvensi Den Haag 1961.

Dengan adanya Apostille, dokumen tersebut diakui resmi secara hukum sehingga mempermudah penggunaan dokumen seperti akta kelahiran, sertifikat pendidikan, atau perjanjian di luar negeri.

Legalisasi adalah proses otentikasi dokumen untuk digunakan di negara lain. Proses ini melibatkan perolehan sertifikasi dari berbagai otoritas untuk memverifikasi keabsahan dokumen tersebut.

Apostille diakui oleh semua negara yang meandatangani Konvensi Apostille di Den Haag. Daftar lengkapnya di sini https://www.hcch.net/en/instruments/conventions/status-table/?cid=41.

1. Dokumen Pribadi

  • Akta kelahiran
  • Akta nikah/cerai
  • Kartu keluarga
  • Surat Kematian

2. Dokumen Pendidikan

  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Sertifikat pelatihan/kursus

3. Dokumen Perusahaan

  • Akta pendirian perusahaan
  • SIUP, SIB, TDP
  • Surat kuasa
  • Dokumen hukum lainnya

Tentang Proses Apostille

Proses apostille memakan waktu 5-6 hari kerja (akhir pekan dan hari libur tidak dihitung).

Biaya layanan apostille adalah Rp890.000 per lembar dokumen. Biaya tersebut sudah cukup terjangkau dan kompetitif sesuai dengan kualitas layanan yang diberikan.

Hati-hati dengan biaya layanan apostille yang terlalu murah, dokumen penting dan waktu Anda menjadi pertaruhannya!

Dokumen asli yang ingin di apostille dan identitas seperti paspor, KTP, atau KITAS.

Di awal, kirimkan kami scan asli dokumennya. Untuk pengambilan dan pengiriman kembali dokumen akan dilakukan via transportasi online. Gratis biaya (untuk radius max 10 km).

Ada pertanyaan lain?

Segera hubungi kami

Scroll to Top